Blog
Wajib Pajak nakal setelah amnesti bisa ditindak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah amnesti pajak, pemerintah tidak akan melakukan penegakkan hukum kepada wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak. Hal ini didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Namun, lain lagi apabila WP tetap melakukan kenakalan setelah dirinya ikut amnesti pajak. Direktur Penegakan Hukum DJP Yul.
Read MoreStrategi DJP Telusuri Penyelewengan dari Faktur Pajak
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus menelusuri penyelewengan pajak, yang berasal dari pengisian keterangan fiktif pada faktur pajak dengan menyelesaikan bukti permulaan untuk membuktikan ada pelanggaran. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan.
Read More"Si Tajir" Makin Taat Dan Jujur
Sumber : http://koran.bisnis.com/read/20171114/244/708763/penerimaan-pajak-si-tajir-makin-taat-jujur- .
Read MorePP 36: Kena PPh hanya aset belum diamnestikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap. Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum.
Read More