Blog


Mau Perpanjang SPT Tahunan Badan? Jangan Sampai Salah Kode Setorannya

Wajib pajak badan yang akan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan perlu memperhatikan kode jenis setoran (KJS) yang digunakan. Sebab, terdapat perbedaan antara setoran umum dan setoran untuk keperluan perpanjangan. Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-1.

Read More

Apa Itu PPh Masa 21/26 dan Lampiran-Lampirannya?

Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi sarana wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajibannya, sesuai dengan ketentuan perauran perundang-undangan di bidang perpajakan. Merujuk Pasal 162 PMK 81/2024, ada beragam jenis SPT di antaranya SPT Masa Pajak Penghasilan (P.

Read More

Sampaikan SPT Tahunan, 5 Kriteria Ini Harus Terpenuhi!

SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak harus memenuhi kriteria Pasal 183 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Pertama, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak harus sudah ditandatangani oleh wajib pajak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP. “Atas penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan, dilakukan penelitian SPT sebagai berik.

Read More

Beberapa Hal yang Wajib Dilakukan Wajib Pajak dalam rangka Pengawasan

Terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak saat tengah dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan oleh account representative (AR) atau pegawai DJP sebagaimana diatur dalam PMK 111/2025. Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 111/2025, dirjen pajak bisa melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bert.

Read More

Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT Bagian PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar

Setelah memahami dan mengisi setiap pertanyaan yang ada pada induk SPT bagian D. Kredit Pajak, wajib pajak bisa lanjut mengisi Induk SPT bagian E.PPh Kurang/Lebih Bayar dan bagian F. Pembetulan. Nah DDTCNews kali ini akan menjelaskan maksud setiap butir pertanyaan yang ada pada kedua bagian tersebut. Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar PPh kurang/l.

Read More