Blog
Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap
Pemerintah resmi menerbitkan regulasi sebagai dasar penunjukan platform marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 37/2025 yang diundangkan pada Senin (14/7/2025) bertepatan dengan Hari Pajak kemarin. Topik tersebut menjadi sorotan sejumlah media nasional pada hari, Selas.
Read MoreJenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya
Ditjen Pajak (DJP), mengubah jenia-jenis SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah berlakunya coretax administration system. Perubahan jenis-jenis SPT Masa PPN tersebut diatur melalui PMK 81/2024 danan dipertegas melalui Perdirjen No. PER-11/PJ/2025 dan Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025. Merujuk Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK .
Read MoreKelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan
Wajib pajak kini tidak bisa dipindahbukukan kelebihan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Merujuk beleid tersebut, wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bisa memilih di antara 2 opsi tindakan. Kedua opsi tersebut, yaitu: (i).
Read MorePER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif
Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, DJP memerinci kriteria penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan. Sesuai dengan ketentuan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak wajib pajak nonaktif (dulu disebut wajib pajak nonefektif) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. “Wajib pajak nonaktif&nb.
Read MoreIngat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak
Kring Pajak mengingatkan terdapat lampiran yang harus disampaikan wajib pajak saat mengajukan pengembalian pajak atas pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Penjelasan dari contact center Dirjen Pajak (DJP) tersebut merespons keluhan wajib pajak di media sosial yang mengaku pengaju.
Read More