Blog
PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif
Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, DJP memerinci kriteria penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan. Sesuai dengan ketentuan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak wajib pajak nonaktif (dulu disebut wajib pajak nonefektif) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. “Wajib pajak nonaktif&nb.
Read MoreIngat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak
Kring Pajak mengingatkan terdapat lampiran yang harus disampaikan wajib pajak saat mengajukan pengembalian pajak atas pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Penjelasan dari contact center Dirjen Pajak (DJP) tersebut merespons keluhan wajib pajak di media sosial yang mengaku pengaju.
Read MorePER-11/PJ/2025 Wajibkan Usaha Milik Orang Pribadi Potong PPh
IKPI, Jakarta: Direktorat Jendral Pajak (DJP) resmi memperluas cakupan kewajiban pemotongan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri melalui terbitnya Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan ini menetapkan bahwa individu yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas kini diwajibkan memotong Pajak Penghasilan.
Read MorePeraturan Baru! DJP Tetapkan Format SPT, Bupot, dan Faktur Era Coretax
Peraturan Baru! DJP Tetapkan Format SPT, Bupot, dan Faktur Era Coretax Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan dirjen pajak (perdirjen) yang memerinci format dan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak era coretax administration system. Perdirjen dimaksud adalah PER-11/PJ/2025. Pqenerbitan PER-11/PJ/2025 merupakan tindak lanjut da.
Read MoreTerima Deviden di 2021-2022? Laporan Realisasi Investasi Harus Dipisah
Ditjen Pajak (DJP) menghimbau kepada wajib pajak penerima deviden untuk membuat laporan realisasi investasi secara terpisah bila deviden yang dimaksud diperoleh pada tahun pajak yang berbeda. Sebagai contoh, bila wajib pajak menerima deviden pada 2021 dan 2022 serta menginvestasikannya sesuai PMK 18/2021, wajib pajak perlu membuat laporan realisas.
Read More