Coretax DJP: Bakal Ada Menu terkait PPh Pasal 25 di Portal Wajib Pajak
Menu perhitungan PPh Pasal 25 akan tersedia ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan SPT melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan yang berlaku pada saat ini. Salah satunya terkait dengan menu perhitungan PPh Pasal 25.
"Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (15/7/2024).
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PMK 125/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh wajib pajak tahun pajak yang lalu dikurangi beberapa kredit pajak dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Adapun beberapa kredit pajak itu, pertama, PPh yang dipotong (Pasal 21 dan Pasal 23) serta PPh yang dipungut (Pasal 22). Kedua, PPh yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24).
Skema tersebut tidak berlaku untuk penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru; bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya; serta wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT).
Sumber : DDTCNews
blog comments powered by Disqus