Ciri Umum dan Tata Cara Pembayaran Bea Meterai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03
PERUBAHAN TARIF BEA METERAI
Mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, terdapat penyesuaian tarif Bea Meterai menjadi tarif tunggal, yaitu sebesar Rp10.000 terhadap dokumen yang digunakan untuk alat bukti di pengadilan, perdata, maupun dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000.
PENGGUNAAN METERAI LAMA
Dalam hal masih menggunakan Meterai lama, yaitu Meterai Rp3.000 dan Meterai Rp6.000, maka harus ditempel paling sedikit Rp9.000 dengan menggunakan Meterai Rp3.000 atau pun Rp6.000 secara sekaligus dan digunakan hanya satu kali untuk setiap dokumen.
OBJEK BEA METERAI
Bea Meterai dikenakan atas dokumen:
-
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
-
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
DOKUMEN YANG BERSIFAT PERDATA
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
-
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
-
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
-
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
-
Dokumen transaksi surat berharga
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
-
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00
-
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00
BUKAN OBJEK METERAI
- Segala bentuk ijazah
-
Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran
-
Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, meliputi:
a)Surat penyimpanan barang
b)Konosemen
c)Surat angkutan penumpang dan barang
d)Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
e)Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
f)Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai f
-
Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEWAJIBAN MELAKUKAN PEMUNGUTAN BEA METERAI
Dalam hal melakukan pemungutan Bea Meterai, Pemungut wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
-
Memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang
-
Menyetorkan Bea Meterai ke kas negara
-
Melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
PEMBAYARAN BEA METERAI
Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan Meterai atau Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam hal pembayaran menggunakan Meterai, Meterai yang digunakan dapat berupa:
a)Meterai Tempel
b)Meterai Teraan
c)Meterai Komputerisasi
d)Meterai Percetakan
PENENTUAN KEABSAHAN PEMBAYARAN METERAI
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel dianggap sah, apabila:
a)Menggunakan Meterai tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen
b)Memenuhi ketentuan pembubuhan Meterai tempel, yaitu:
•Direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan yang akan dibubuhkan
•Dibubuhkan tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai selain Meterai tempel dianggap sah, apabila:
a)Meterai selain Meterai tempel dibuat berdasarkan izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak
b)Meterai selain Meterai tempel yang dimaksud adalah Meterai Teraan, Komputerisasi, dan Percetakan
Permeteraian Kemudian
Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:
a)Dokumen yang menggunakan Meterai tempel atau selain tempel yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana semestinya; atau
b)Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan yang pembayaran dilakukan menggunakan SSP
Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian merupakan Pihak Yang Terutang
SANKSI ADMINISTRASI BEA METERAI
Pemungut Bea Meterai yang tidak melakukan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administrasi sebesar 100% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau disetor.
Bea Meterai yang dibayar melalui Pemeteraian Kemudian dikenakan sanksi administratif sebesar 100% ( seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen terutang Bea Meterai sejak tanggal 1 Januari 2021;
Bea Meterai yang dibayar melalui Pemeteraian Kemudian dikenakan sanksi administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen terutang Bea Meterai sebelum tanggal 1 Januari 2021
PEMBAYARAN SANKSI ADMINISTRASI BEA METERAI
Pembayaran sanksi administratif atas Bea Meterai dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512
SANKSI PIDANA BEA METERAI
- Setiap Orang yang:
a)meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
b)dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik .
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI:
a)Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
b)barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a)Dokumen yang merupakan Objek Pajak Bea Meterai yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
b)Dokumen yang merupakan Objek Pajak Bea Meterai yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
c)Dokumen yang merupakan Objek Pajak Bea Meterai yang dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
d)Dokumen yang merupakan Objek Pajak Bea Meterai yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik
blog comments powered by Disqus